Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menggelar pelatihan teknis dan pendampingan terkait kewajiban perpajakan kepada Bendahara SD Negeri 20 Mukomuko. Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Jalan Jend. Sudirman, Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 17/12).

Dalam kegiatan ini, Bendahara SD Negeri 20 Mukomuko Rahmad Afriadi bertemu dengan Petugas TPT KP2KP Mukomuko Riza Linda. Pelatihan ini berfokus pada pengelolaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah, termasuk implementasi sistem subunit di lingkungan sekolah.

“Sebagai Wajib Pajak Intansi Pemerintah, SD Negeri 20 Mukomuko berstatus sebagai subunit, sehingga kewajiban perpajakannya dilakukan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) subunit sekolah,” ujar Riza Linda dalam paparannya.

Riza Linda menjelaskan bahwa akun subunit adalah fasilitas yang dirancang untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, bendahara sekolah dapat melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri dan efisien.

“Kami mengimbau agar bendahara sekolah segera memanfaatkan akun subunit untuk mengakses kode billing tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Sistem ini memberikan kemudahan sekaligus menghemat waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik,” tambah Riza.

Dalam sesi ini, para peserta juga mendapatkan penjelasan mendetail tentang proses penambahan subunit oleh instansi pemerintah sebelum dapat menggunakan layanan e-Bupot. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk subunit, yang menjadi solusi digital dalam mengelola kewajiban perpajakan.

Rahmad Afriadi, Bendahara SD Negeri 20 Mukomuko, menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang diadakan oleh KP2KP Mukomuko. “Kami merasa terbantu dengan pendampingan ini. Penjelasan tentang penggunaan akun subunit sangat bermanfaat untuk memudahkan bendahara sekolah dalam membuat kode billing untuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak,” ungkap Rahmad Afriadi.

Riza Linda juga menekankan pentingnya konsultasi jika terdapat kendala dalam proses pelaporan atau pembayaran pajak. “Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan melalui WhatsApp di nomor 0811730328” ujar Riza.

Sebagai penutup, Riza Linda mengingatkan bahwa semua layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya. “Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pajak SD Negeri 20 Mukomuko. Jika ada kendala, silakan hubungi kami untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,” tutup Riza.

"Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja bendahara sekolah dan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak, sehingga mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel," tutup Riza.

Pewarta: P. Ardianta R.M.
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Mukomuko
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.