
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan kepada wajib pajak di Kabupaten Mamasa (Rabu, 8/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Dalam sosialisasi ini, peserta yang diundang oleh KP2KP Mamasa adalah tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa. KP2KP Mamasa juga mengundang wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta beberapa perwakilan pakar hukum.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk nasionalisme kepada negeri dan dilanjut penyampaian sambutan dari Suhadi Kandoa selaku perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa.
“Perlu bagi kita semua sebagai rakyat memahami kewajiban kita akan perpajakan ini. Maka dari itu marilah kita mengikuti dengan seksama sosialisasi undang-undang terbaru UU nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini untuk kepentingan kita bersama,” tutur Suhadi.
Agenda sosialisasi lalu berlanjut ke sesi pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro. Dalam kesempatan tersebut, Didik menyampaikan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi salah satu poin dalam UU HPP. Acara lalu diteruskan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna mengetahui tanggapan para peserta sosialisasi atas materi yang telah disampaikan.
Pihak KP2KP Mamasa menyampaikan bahwa sosialisasi UU HPP ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui beberapa kewajiban perpajakan yang diubah dan tanggal berlakunya.
Akhir sesi sosialisasi UU HPP lalu ditutup dengan pembagian cenderamata kepada peserta yang hadir.
- 15 kali dilihat