
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raja Alam RT 013, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara. (Jumat, 3/6).
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Malinau yang beranggotakan Dewi Setya Swaranurani, Ghani Zulfikar Widodo, dan Jupri Ari Siansyah mengunjungi lokasi usaha wajib pajak.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 16.00 WITA s.d. 17.00 WITA ini disambut baik oleh Direktur perusahaan yang berjalan di bidang penjualan spare part mobil. Selain mempunyai usaha jual beli spare part mobil baru dan bekas, pemilik perusahaan tersebut juga melakukan sewa dump truck kepada beberapa perusahaan batu bara di Malinau.
Meskipun omzet perusahaan belum mencapai Rp4,8 miliar, pemilik perusahaan mengaku ingin mengajukan PKP dikarenakan tuntutan dari rekanan. Mengetahui hal tersebut, tim KP2KP Malinau juga menjelaskan kewajiban PKP yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban tersebut antara lain adalah menerbitkan Faktur Pajak, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya ada kegiatan maupun tidak,” jelas Dewi.
Mengetahui hal tersebut, Direktur juga bertanya mengenai konsekuensi apabila tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN ada suatu masa pajak.
“Apabila wajib pajak PKP tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenai sanksi administrasi yang berlaku, yakni denda senilai Rp500 ribu setiap masa pajak,” jawab Ghani.
- 7 kali dilihat