Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang menerima kedatangan salah satu Pengusaha Batik Lumajang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Lumajang (Jumat, 9/6).

Kedatangan Pengusaha Batik di KP2KP Lumajang bukan tanpa sebab, namun untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan badan usahanya yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Winarsih, Pengusaha Batik yang datang pada hari itu, berkonsultasi mengenai cara membuat faktur keluaran dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Selama ini yang mengurus kewajiban perpajakan badan usaha saya adalah keponakan. Saat ini saya memutuskan untuk belajar mengurus kewajiban perpajakan badan usaha saya secara mandiri,” ungkap Winarsih.

“Usaha batik ini sudah saya tekuni selama 10 tahun lamanya, bisa dibilang salah satu perintis usaha batik pertama yang berdiri di Kabupaten Lumajang,” beber Winarsih saat ditanya oleh petugas mengenai kegiatan usahanya. Pelaksana KP2KP Lumajang Dima Rahmadika yang bertugas melayani di TPT pada hari itu memandu Winarsih dalam membuat faktur pajak keluaran di Aplikasi e-Faktur serta lapor SPT PPN di laman https://web-efaktur. pajak.go.id/. Dengan sabar, Winarsih mencatat seluruh langkah demi langkah panduan yang dijelaskan oleh petugas di lembar catatannya. “Saya catat agar tidak lupa dan kedepannya lebih lancar saat membuat faktur dan lapor SPT Masa PPN,” ujar Winarsih.

Usaha batik yang dijalankan oleh Winarsih sering bekerja sama dengan Bendahara Pemerintah seperti Rumah Sakit Umum Daerah serta Kantor Desa setempat. Oleh sebab itu, ia perlu membuat faktur pajak keluaran dengan kode faktur 020. Kode faktur 020 digunakan untuk transaksi antara PKP rekanan pemerintah dengan bendaharawan pemerintah. ”Mekanisme pemungutan PPN yang menggunakan kode faktur pajak 020 ini berbeda dengan mekanisme pemungutan PPN pada umumnya. Sebab yang memungut PPN bukanlah pihak PKP, melainkan bendaharawan pemerintah selaku pihak yang menerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dari PKP,” tutur Dima.

Dima juga mengingatkan Winarsih agar tepat waktu dalam membuat faktur serta lapor SPT Masa PPN. Dima berharap, konsultasi kali ini dapat membantu Winarsih dalam menjalankan kewajiban perpajakan badan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak. “Terimakasih atas penjelasannya, Mbak,” ucap Winarsih saat konsultasi selesai dilakukan.

 

Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto: Dima Rahmadika Nazhiroh
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.