Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo (Rabu, 15/12). Target dari kegiatan ini yaitu pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) di jalan Ahmad A. Wahab Kecamatan Telaga Biru. Wajib pajak yang dikunjungi antara lain toko kelontong, pengusaha reparasi kendaraan bermotor, toko bangunan, dan toko meubel.

KP2KP Limboto menugaskan anggotanya Baihaqi untuk melakukan kegiatan tersebut. KPDL diawali dengan mencocokkan titik lokasi dan alamat wajib pajak yang terdaftar. Dalam pelaksanaannya, Baihaqi menggunakan metode wawancara secara langsung kepada pemilik toko. Baihaqi dalam wawancaranya menanyakan beberapa pertanyaan diantaranya terkait omzet usaha dan status kepemilikan tempat usaha.

Selain itu, Baihaqi juga menjelaskan bahwa akan segera terbit aturan baru yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menjelaskan kepada wajib pajak pemilik warung kelontong bahwa dalam UU HPP pembayaran pajak hanya dikenakan untuk pengusaha yang omzet tahunannya di atas 500 juta.

“Jadi untuk tahun depan, apabila penghasilan kotor Bapak tidak melebihi 500 juta, maka tidak dikenakan pajak Pak, jadi Bapak hanya wajib melaporkan SPT Tahunannya,” jelas Baihaqi kepada wajib pajak.