
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara kembali mengadakan kegiatan kelas pajak rutin kepada para Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online atau melalui zoom meeting di Denpasar (Senin, 12/12). Kegiatan kelas pajak ini dikhususkan guna membahas seputar kewajiban pelaporan bagi Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), yakni Wajib Pajak Badan yang telah memiliki peredaran omzet setahun sebesar 4,8 miliar atau lebih.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU No. 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009.
Edukasi kepada Wajib Pajak Badan PKP ini diadakan secara online dengan narasumber yaitu Reza Permana, anggota tim Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara. Dalam sesi pemaparan materi, narasumber kembali membahas pentingnya kepemilikan akun Sertifikat Elektronik yang masih aktif untuk digunakan pada proses pelaporan SPT Masa PPN, khususnya pada laman e-faktur.
Pokok materi yang disebutkan oleh narasumber antara lain penegasan tentang proses pelaporan SPT Masa PPN yang telah berubah sejak tanggal 1 Oktober 2020 bahwa, PKP tidak perlu lagi untuk membuat file CSV dari aplikasi e-faktur karena proses posting, dan pelaporan SPT sudah dilakukan secara langsung melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.
Menuju akhir sesi acara, juga diadakan sesi tanya jawab dimana beberapa pertanyaan telah disampaikan melalui kolom chat aplikasi Zoom Meeting oleh para peserta dan langsung mendapatkan respon dari narasumber.
Pewarta: Dviranda Wahyudi |
Kontributor Foto: Ni Kadek Juniasih, Dviranda Wahyudi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardanad |
- 8 kali dilihat