Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap salah satu wajib pajak di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 10/12).

Penelitian lapangan yang merupakan tindak lanjut dari permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak tersebut bergerak dalam sektor penggalian kerikil atau industri batu pecah dan sering melakukan transaksi dengan BUMN maupun pihak swasta dengan tujuan pengiriman. Sebagian besar untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Selain melakukan penelitian atas kebenaran data wajib pajak, Nadhia Arifa Rahmah selaku Petugas KP2KP Banawa juga melakukan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah melakukan permohonan PKP.

Petugas menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengukuhan PKP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan serta penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Selanjutnya, wajib pajak juga wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan dengan batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya.

Petugas mengingatkan wajib pajak untuk taat melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan pengukuhan PKP ini. Sanksi administrasi dikenakan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

“Wajib pajak merasa terbantu dengan edukasi yang dilakukan oleh Tim KP2KP Banawa dan siap untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak,” ucap Petugas KP2KP Banawa.

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Miftah Fitriansyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.