Salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu, Kota Samarinda mendapat kunjungan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu (Kamis, 4/7). Wajib Pajak Badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau CV tersebut bergerak di bidang kontruksi gedung perkantoran.
Direktur CV tersebut menuturkan kepada petugas bahwa CV tersebut telah mendaftarkan NPWP sejak bulan Februari 2019 dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) pada bulan Juni 2024. Kunjungan yang dilakukan oleh petugas pajak bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara lokasi dan kegiatan usaha dengan data yang terdaftar di sistem administrasi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP yang sudah diajukan.
Pada saat kunjungan, petugas menyampaikan kewajiban setelah menjadi PKP. "Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), disebutkan enam hal yang wajib oleh dilakukan oleh PKP, yaitu melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, menerbitkan faktur pajak, dan membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya," jelasnya.
Tak hanya itu, kewajiban lainnya adalah menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan melaporkan penghitungan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu SPT Masa PPN.
Pewarta:Desty Nindya Aruna |
Kontributor Foto: Desty Nindya Aruna |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat