Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Jumat, 17/1). Kunjungan diterima oleh petugas loket empat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang, Muh. Azzahir.
Kunjungan dari BKPSDM Kabupaten Wajo tersebut dilaksanakan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta mengkonsultasikan layanan penggunaan aplikasi tersebut. Sudarman selaku Bendahara Pengeluaran BKPSDM menyampaikan ingin berkonsultasi terkait tata cara aktivasi akun Coretax DJP, serta proses pembuatan kode billing pada layanan laman tersebut.
Zahir kemudian menyampaikan, “Aktivasi akun Coretax DJP terhadap wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online sebelumnya dapat melalui menu ‘lupa kata sandi’. Kemudian, Bapak dapat melakukan input atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penginputan NPWP atas Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kepedudukan (NIK), sedangkan untuk badan hukum menggunakan nomor NPWP yang sudah ada dengan menambahkan angka ‘0’ (nol) di depannya. Selanjutnya, memilih opsi link ubah kata sandi baik melalui surat elektronik ataupun menggunkan nomor gawai.”
“Untuk pembuatan kode billing pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, 22, 23, dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), wajib pajak diminta untuk membuat bukti potong pada menu e-Bupot, selanjutnya kekurangan pembayaran dalam e-Bupot tersebut akan membuat kode billing atas pajak terutang,” tambahnya.
Adapun kondisi saat ini layanan pencairan dana oleh BPKAD belum memfasilitasi tahapan tersebut karena diperlukannya penginputan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas mekanisme LS (Langsung). Sudarman bisa membuat kode billing deposit pajak terlebih dahulu, dengan catatan setelah dilakukan pembayaran atas deposit pajak tersebut. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib membuat e-Bupot agar saldo deposit yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat terpindah bukukan ke masing-masing akun pajak yang seharusnya.
Setelah memahami seluruh alur aplikasi Coretax DJP, Sudarman kemudian menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan asistensi yang telah diberikan petugas.
KP2KP Sengkang berharap bahwa dengan adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan berupa Coretax DJP, dapat mempermudah kegiatan administrasi perpajakan secara cepat, tepat, dan akurat.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Riza Kurniawan |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat