Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menerima kunjungan seorang wajib pajak yang memerlukan layanan konsultasi terkait edukasi pengalihan tanah dan/atau bangunan. Penjual tanah atas nama S datang ke KP2KP Kutacane yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No.10 Kutacane, Aceh Tenggara (Kamis,19/12).
Wajib pajak datang ke KP2KP Kutacane untuk berkonsultasi mengenai proses validasi pajak penghasilan atas penjualan tanah miliknya. S ingin menanyakan perihal Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan untuk melanjutkan administrasi berkasnya di kantor pertanahan.
Petugas KP2KP Kutacane, Aji menjelaskan persyaratan dan tata cara permohonan validasi PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Permohonan validasi PPhTB dapat diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Penjual harus telah memenuhi kewajiban pembayaran dan validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bukti penyetoran PPh Final tersebut menjadi syarat untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Wajib pajak selaku penjual tanah dan/atau bangunan dapat membuat billing PPh pada akun di laman pajak.go.id. Jumlah pajak yang harus dibayar adalah sebesar tarif 2,5% dari nilai transaksi jual beli yang tertera pada BPHTB atau akta jual beli. Jika sudah membuat billing, pajak dapat segera dibayar melalui mobile banking, kantor pos, atau bank persepsi. Jika sudah lunas, wajib pajak dapat melanjutkan permohonan validasi pada layanan e-PHTB dengan menginput data pembeli dan data NTPN (nomor tanda penerimaan negara) yang tertera pada bukti pembayaran pajak.
Di akhir konsultasi wajib pajak menyampaikan apresiasinya terhadap solusi yang diberikan oleh KP2KP Kutacane terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 132 kali dilihat