Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari salah seorang pengurus Koperasi Kodim di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Rabu, 12/02). Kunjungan diterima dengan baik oleh petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang Muh Azzahir.
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka melakukan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2024 serta mekanisme pembuatan faktur dan pelaporan SPT masa PPN. “Selain itu, saya mohon bimbingan tata cara pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025,” ujar wajib pajak.
Zahir kemudian menyampaikan teknis pelaporan SPT Tahunan Badan 1771. “Izin pak atas pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 tahun pajak 2024 masih menggunakan layanan DJP online seperti sebelumnya. Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, sekiranya dapat menyiapkan laporan keuangan terlebih dahulu. Laporan keuangan terdiri dari laporan laba-rugi dan neraca. Selanjutnya, bapak juga perlu menyediakan bukti potong pajak atas tiap transaksi yang telah dilaksanakan sehingga dapat dikreditkan terhadap pajak terutang.”
Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak juga berkonsultasi mengenai tarif PPh Badan. Zahir kemudian menjawab, “Pengenaan PPh Pasal 25 Tahunan Badan dikenai tarif sebesar 22%, bagi wajib pajak yang omzetnya paling tinggi Rp4.8 miliar mendapat fasilitas pengurang tarif sebesar 50%.” ujar Zahir.
Selain itu, wajib pajak juga meminta bimbingan terkait pembuatan faktur pajak serta pelaporan SPT masa PPN Januari 2025, Zahir kemudian memberikan asistensi dan menjelasakan proses pembuatan faktur pajak keluaran serta pelaporan SPT Masa PPN melalui laptop yang telah disediakan wajib pajak.
Setelah mendapatkan pejelasan dan asistensi terkait pembuatan faktur melalui layanan aplikasi Coretax DJP, wajib pajak telah paham atas fungsi aplikasi Coretax DJP tersebut. Wajib pajak kemudian mengucapkan terima kasih atas asistensi yang telah diberikan oleh petugas.
KP2KP Sengkang berharap bahwa dengan adanya pembaruan pada system inti administrasi perpajakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan administrasi perpajakan secara ‘satu pintu’ bagi wajib pajak dan dapat mendukung terciptanya pajak kuat, APBN kuat, dan Indonesia sejahtera.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Sinar Dian Lestari |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat