
Program Kelas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara bertajuk "Kang Kasep" kembali hadir di bulan Maret yang bertempat di Ruang Kolaborasi Lantai 3 KPP Pratama Bekasi Utara (Kamis, 16/3). Tim penyuluh pajak kembali menghadirkan kegiatan "Kang Kasep" untuk mengedukasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru untuk lebih memahami hak dan kewajiban sebagai PKP.
"Apakah setelah aktif menjadi PKP di bulan yang sama, kita tidak ada kegiatan sama sekali dan tidak ada faktur pajak yang dibuat, apakah kita wajib lapor SPT Masa PPN?" tanya Dian, salah satu peserta dan PKP baru.
Fadhlan, salah satu Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Utara mengungkapkan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP di bulan tersebut, wajib pajak yang telah menjadi PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya. Baik untuk wajib pajak yang telah melaksanakan kegiatan ataupun wajib pajak yang tidak atau sama sekali belum ada kegiatan. Karena jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa maka akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan lapor.
Kegiatan yang dilakukan sudah berjalan 3 (tiga) bulan berturut-turut mendapatkan perhatian yang besar dari PKP baru. Para PKP baru merasa sangat terbantu dengan adanya kelas pajak secara tatap muka karena adanya forum diskusi antara penyuluh dan PKP. Meskipun kuota yang diberikan kepada wajib pajak setiap kelas pajak "Kang Kasep" hanya 20 PKP. Namun, masih banyak PKP yang masih ingin mengikuti kelas pajak tersebut. Kang Kasep sendiri adalah program yang diinisiasi agar banyak wajib pajak masih memperhatikan kewajiban perpajakan sebagai PKP baru.
Pewarta: Ade Kurnia Sandy |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Syarifah S. R. |
- 14 kali dilihat