
Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mendapat kenjungan dari Primkop Kartika Hasanuddin Takalar yang merupakan koperasi milik TIN AD Kodim 1426 Takalar di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Senin, 6/3). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2022.
Sebelumnya wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2021 dengan klasifikasi wajib pajak PP 23, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final wajib pajak PP 23 sebagaimana disebutkan pasal 5 ayat (1) PP23 yaitu 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
Setelah berakhirnya klasifikasi wajib pajak PP 23 Primkop Kartika Hasanuddin Takalar, wajib pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan (UU HPP) Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
“Jadi untuk pengenaan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Primkop Kartika Hasanuddin Takalar dikenakan tarif PPh pasal 31E ayat (1), seperti yang bapak liat di formulir SPT Tahunan 1771 Eform akan otomatis terhitung setelah data laporan keuangan terinput di SPT,” ujar petugas.
Tarif umum bagi Wajib Pajak Badan tahun pajak 2021 sebesar 22%. Selanjutnya, berdasarkan amandemen UU PPh melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif umum bagi Wajib Pajak Badan diatur tetap sebesar 22% mulai tahun pajak 2022.
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 atas penghasilan kena pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% berdasarkan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 .
Penyampaian edukasi terkait cara pelaporan SPT Tahunan dapat diterima dengan baik oleh pengurus Primkop Kartika Hasanuddin Takalar. KP2KP Takalar berharap dengan edukasi ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar, jelas, dan lengkap sebagaimana merupakan kewajiban wajib pajak yang diamanatkan oleh undang-undang.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 50 kali dilihat