Perwakilan CV Temdak Sakti mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang untuk melakukan konsultasi terkait penggunaan sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kepahiang, Kabupaten Kepahiang (Rabu, 12/2).

KMS Rian Wijaya, selaku wakil dari CV Temdak Sakti, mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan menemui petugas pajak, Prasasi Wulan Suci, untuk meminta bantuan tentang penggunaan aplikasi Coretax DJP.

Perwakilan dari CV Temdak Sakti menjelaskan bahwa selama ini perusahaan menggunakan aplikasi dan web e-Faktur untuk pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN. Namun, dengan adanya perubahan sistem ke Coretax DJP, ia mengaku kebingungan dan memerlukan bantuan dalam memahami cara menggunakan aplikasi baru tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.

Prasasi menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan yang sebelumnya terpisah. Ia juga menambahkan bahwa kewajiban perpajakan perusahaan harus dilakukan melalui akun Coretax DJP yang salah satu pengurus yang bertindak sebagai PIC yang terdaftar pada sistem perpajakan melalui menu impersonate. "Seluruh proses administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan Coretax DJP. Bagi perusahaan, urusan perpajakan dilakukan melalui akun PIC yang terdaftar," imbuh Prasasi.

"Diharapkan, melalui konsultasi yang telah dilakukan, CV Temdak Sakti dapat mengoptimalkan penerapan sistem baru ini dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Prasasi.

 

Pewarta: Prasasi Wulan Suci
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.