
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar diskusi perpajakan dengan tema “Hak dan Kewajiban Pajak Bendahara Instansi Pemerintah” di Aula KPP Pratama Samarinda Ilir, kota Samarinda (Jumat, 20/10).
Mengundang seluruh Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah yang berada di lingkungan Kota Samarinda, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri 110 peserta.
Emri Mora Singarimbun selaku Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir membuka langsung diskusi ini dan menyambut baik antusiasme peserta yang hadir. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kesamaan pemahaman terhadap ketentuan yang terdapat pada PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022.
Kegiatan dilanjutkan sambutan dari Fahrul Hamid selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Samarinda. “Dengan kegiatan ini diharapkan Bapak Ibu Bendahara dapat memahami alur perpajakan dan memahami apa saja yang harus dilakukan sebagai seorang bendahara Instansi Pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir. Ihsan menekankan bahwa secara sederhana kewajiban utama Bendahara yaitu Hitung, Potong dan Lapor. “Dengan adanya PMK-58 dan PMK-59 Bendahara Instansi Pemerintah yang belanja di Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah tidak perlu melakukan pemungutan PPN dan PPh karena telah dipungut oleh marketplace pengadaan,” tambah Ihsan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta terkait permasalahan-permasalahan atau kendala perpajakan yang sering dihadapi oleh Bendahara. Kegiatan diakhiri pada pukul 11.15 dan ditutup dengan foto bersama peserta diskusi.
Pewarta: Endra Aji Purnama |
Kontributor Foto: Rizki Hadi Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 kali dilihat