
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali menyapa warga Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara membahas kelanjutan serial mengenal pajak melalui Live Instagram (Kamis, 3/6). Berbeda dengan sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimtara kali ini berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan.
Siaran langsung dengan topik bahasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Subjek Pajak, dan Objek Pajak dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan Sudirman.
“Tema kelas pajak hari ini cukup luas dan mencakup semua bahasan pajak,” ujar Sudirman mengawali bahasan. “Singkatnya, NPWP adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan sebagai sarana wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan pihak yang berkewajiban untuk memiliki NPWP. Seseorang dikatakan sebagai wajib pajak dan wajib memiliki NPWP apabila telah memenuhi syarat subjek pajak dan objek pajak. Aturan lebih detail diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang lebih dikenal UU Cipta Kerja.
Kelas pajak berlangsung interaktif dengan adanya beberapa pertanyaan yang diajukan peserta kelas pajak. “Apakah yang bisa mendaftar NPWP hanya orang yang sudah bergaji saja?” tanya pemilik akun Instagram @adicantika melalui kolom komentar.
"Untuk orang pribadi, tidak semua orang yang memiliki gaji atau penghasilan wajib mendaftarkan NPWP. Namun ketika penghasilannya sudah lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib mendaftarkan diri, ingat bahwa PTKP tiap orang berbeda sesuai keadaan masing-masing," jawab Sudirman.
- 36 kali dilihat