Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan edukasi perpajakan kepada Badan Adhoc KPU Pesawaran yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Pesawaran. Edukasi ini berfokus pada aspek perpajakan bendahara pemerintah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran di ruang pertemuan Hotel Emersia, Jl Wolter Monginsidi No.70, Bandar Lampung, (Jumat, 4/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran. Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran, Muhamad Wasito, dalam pembukaan acara menekankan pentingnya pertanggungjawaban keuangan Badan Adhoc KPU, terutama dari aspek perpajakan dan ketertiban administrasi yang dapat ditingkatkan melalui penggunaan Aplikasi SITAB.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto dan Irfan Syofiaan, bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Frans menjelaskan aspek perpajakan bagi instansi pemerintah, mulai dari pajak-pajak yang terkait dengan penggunaan anggaran Badan Adhoc, ringkasan pengenaan dan tarif pajak-pajak tersebut, hingga trik praktis yang dapat memudahkan PPK dan PPS dalam mengidentifikasi jenis pajak yang timbul saat melakukan transaksi keuangan.
"Badan Adhoc KPU termasuk dalam kategori instansi pemerintah, sehingga sangat penting bagi mereka untuk memahami aspek perpajakan yang terkait dengan penggunaan anggaran pemerintah. Setiap jenis pajak memiliki karakteristik dan kata kunci tersendiri. Dengan pembiasaan, kita dapat lebih mudah mengenali jenis pajak tersebut," ujar Frans.
Irfan kemudian melanjutkan dengan membahas kewajiban bendahara pemerintah dalam membuat bukti potong menggunakan aplikasi Elektronik Bukti Potong Instansi Pemerintah (E-Bupot IP). Menurutnya, penggunaan aplikasi E-Bupot ini belum dioptimalkan oleh banyak instansi pemerintah, padahal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Diharapkan dengan adanya edukasi ini, PPK dan PPS dapat memahami serta menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.
"Jika ada kesulitan dalam penggunaan aplikasi, KPP Pratama Natar selalu siap membantu," pungkas Irfan
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat