Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melaksanakan kegiatan Podcast KOMPAK TA2 (Kongkow Membahas Pajak bersama KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua) (Jumat, 14/6).
Podcast KOMPAK TA2 merupakan salah satu bentuk kegiatan penyuluhan melalui media sosial yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua. Podcast Kompak TA2 telah memasuki episode ke 7 dan pada episode kali ini, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua mengangkat tema “Kenalan dengan CTAS, Sistem Perpajakan Baru”. Narasumber kegiatan ini adalah Reisca Rianda, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua.
Pada pembukaan podcast, Reisca menjelaskan bahwa kedepannya akan diimplementasikan sebuah sistem administrasi perpajakan yang baru yaitu Coretax Administration System atau yang biasa disingkat CTAS atau dalam bahasa Indonesia, disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem administrasi yang baru ini kedepannya diharapkan dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP).
Reisca juga menyampaikan latar belakang mengapa sistem administrasi saat ini perlu dilakukan pembaharuan. Ia mengatakan bahwa sistem administrasi yang saat ini digunakan oleh DJP sudah lama dan perlu dilakukan penyesuaian untuk mengatasi berbagai kendala dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. “Ditengah era perubahan teknologi yang semakin cepat dan memasuki era digital saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang dinamis, perlu untuk menyesuaikan diri dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan”, tuturnya.
Selanjutnya Reisca juga menyampaikan berbagai manfaat dari sistem Coretax yang baru ini. Ia menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 4 manfaat dengan hadirnya Coretax yang antara lain layanan perpajakan dapat diakses melalui berbagai pilihan saluran (Omni Channel) atau yang biasa disebut dengan istilah 3C (Click, Call, and Counter), seluruh proses bisnis terintegrasi dalam satu informasi, administrasi SPT Masa lebih efisien dan mudah dengan prepopulated data dari bukti potong dan faktur pajak, dan keamanan data/informasi lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat.
Selain menyampaikan manfaat dari hadirnya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru, Reisca juga menyampaikan bahwa setidaknya akan ada 21 proses bisnis yang terdampak dan apabila dikategorikan terhadap dampak yang signifikan terhadap Wajib Pajak, akan terdapat 5 proses bisnis yang terdampak secara langsung kepada Wajib Pajak yaitu Proses Bisnis Registrasi, Pembayaran, Taxpayer Account Management (TAM), Layanan Perpajakan, dan Pelaporan SPT. Ia juga menyampaikan agar Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan proses bisnis yang terdampak tersebut, dikarenakan 5 proses bisnis tersebut nantinya akan tercakup seluruhnya dalam satu aplikasi yaitu Taxpayer Portal (Portal Wajib Pajak).
Untuk mengetahui penjelasan secara detail dan lebih mendalam, Kawan Pajak dapat menonton Podcast KOMPAK TA2 melalui Youtube pada akun resmi KPP yaitu KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua DJP.
Pewarta: Simon Endrico Sihotang |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua |
Editor: Fatah Yasin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 682 kali dilihat