Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara menggelar konferensi pers di Aula lantai 6 Gedung Keuangan Negara Manado (Senin, 26/4).

Acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Balai Diklat Keuangan Manado ini untuk menjelaskan perkembangan pelaksanaan APBN dan perekonomian Provinsi Sulawesi Utara pada Triwulan I 2021.

Kegiatan dibuka Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Aloysius Yanis Dhaniarto.

Aloysius menyampaikan, sampai dengan 31 Maret 2021 penerimaan negara di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp963,33 miliar atau sebesar 20,64 % dari target Rp4,666 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Pendapatan Pajak sebesar Rp693,17 miliar, Pendapatan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp25,83 miliar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp244,33 miliar. “Sebagian PNBP tersebut berasal dari realisasi penerimaan atas pengelolaan kekayaan negara sebesar Rp2,93 miliar,” ungkap Aloysius.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat menambahkan, realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara sampai dengan triwulan I mencapai 83,80%. “Khusus untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 76,78%,” ujar Dodik.

Dodik mengatakan pihaknya terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera menunaikan kewajiban pajak tahunan tersebut. Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online melalui e-Filing dengan mengakses www.pajak.go.id.

Dodik menambahkan, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 30 Juni 2021.

“Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat,” jelasnya.

Dodik mengingatkan, wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor juga untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun.

Acara ini juga dihadiri seluruh perwakilan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Nampak hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) Cerah Bangun, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil DJPB Prov. Sulut) Ratih Hapsari Kusumawardani.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama awak media yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti kegiatan melalui kanal Youtube BDK Manado.