
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan terkait permohonan data Institusi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sinjai yang berlokasi di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai (Selasa, 17/1).
Dalam kunjungan ini, KP2KP Sinjai diwakili oleh Hendrawan dan Andi Fadly yang bertemu langsung dengan Nheny Kahar selaku Kepala Seksi Bagian Pengolahan Data beserta Afdhalinah selaku Kepala Seksi Administrasi Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Sinjai. Selain menjalin dan meningkatkan sinergi, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data terkait perizinan yang telah diterbitkan. Seperti diketahui bahwa Dinas PMPTSP Sinjai menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam kesempatan tersebut, Hendrawan menjelaskan bahwa postur penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagian besar berasal dari pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat membutuhkan kerja sama dari semua pihak termasuk peran serta pemerintah daerah dalam mengamankan penerimaan pajak. Sebagai contoh, data-data perizinan yang diterbitkan oleh Dinas PMPTSP sangat bermanfaat bagi perluasan basis data wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk membentuk Compliance Risk Management (CRM) wajib pajak.
“Sinergi dengan berbagai pihak khususnya dalam hal ini dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai adalah bentuk partisipasi aktif yang selalu dilakukan DJP karena sebenarnya mengawal APBN tidak dapat dikerjakan secara individu oleh DJP tanpa kerja sama dengan semua pihak terutama kita sebagai aparatur negara,” jelas Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan.
Nheny Kahar pun memberikan tanggapan positif dengan menjelaskan bahwa Dinas PMPTSP telah meluncurkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejak tahun 2021, sehingga seluruh proses penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui aplikasi tersebut, termasuk penerapan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
“Untuk permohonan izin dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid, akan kami arahkan ke Kantor Pajak Sinjai untuk memenuhi kewajiban perpajaknnya terlebih dahulu,” ujar Nheny Kahar lebih lanjut.
Di akhir pertemuan, Hendrawan berharap peningkatan sinergi yang terjalin antara KP2KP Sinjai dan Dinas PMPTSP Sinjai akan berbanding lurus dengan dukungan data yang diberikan, sehingga basis data wajib pajak di Kabupaten Sinjai akan semakin reliable kedepannya.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat