Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan sosialisasi implementasi Coretax DJP kepada para bendaharawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah (Selasa, 25/2).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Coretax DJP yang telah diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya, R. Ganung Harnawa, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Rizky Keroshinta. Mereka menjelaskan secara rinci mengenai fitur-fitur baru dalam Coretax DJP, prosedur penggunaan, serta manfaat yang akan diperoleh para bendaharawan dan ASN.

Para peserta aktif bertanya mengenai berbagai aspek teknis dan administratif terkait Coretax DJP. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada para bendaharawan dan ASN dalam menghadapi implementasi Coretax DJP.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan bekal yang cukup bagi para bendaharawan dan ASN dalam menggunakan Coretax DJP. Kami juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan," ujar salah satu narasumber.

Dengan adanya Coretax DJP, diharapkan administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

 

Pewarta:Zukriyati
Kontributor Foto:Dian Tamaela Nasution
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.