Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menggelar konferensi pers di Ruang VIP Aula Kanwil DJP Jatim II di Sidoarjo terkait penyerahan dua tersangka pidana pajak ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo (Rabu, 29/1). Turut hadir mendampingi Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Irawan, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Ayu Norita Wuryansari, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nyoman Ayu Ningsih serta Penyidik PNS (PPNS) Kanwil DJP Jatim II Tulus Untung Sumbayak. Sebanyak 26 orang wartawan dari berbagai media elektronik, cetak, maupun online datang untuk meliput konferensi pers tersebut.

Penyerahan kedua tersangka yakni TH alias G selaku Direktur CV DJT yang beralamat di Kludan, Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan serta TS yang diduga kuat turut membantu tindak pidana tersebut juga disertai dengan penyerahan barang bukti. “Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan Kanwil DJP Jatim II melalui Korwas PPNS Polda Jatim dan diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo,” ucap Lusiani saat memberikan penjelasan kepada para wartawan.

TH alias G diduga kuat telah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sedangkan TS sebagai pihak yang mencarikan faktur pajaknya yang digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN CV. DJT serta membuat laporan SPT Masa PPN CV. DJT dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2011. “Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp227.833.164,” ujar Lusiani.

Lusiani juga menyampaikan perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Irawan menambahkan, terungkapnya kasus penggelapan pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh DJP setelah tertangkapnya beberapa penerbit faktur pajak fiktif pada tahun 2019 kemarin. “Kita lakukan penelusuran WP mana saja yang telah menjadi pemesan faktur pajak fiktif ini dari penerbit, dan muncullah nama tersangka ini sebagai salah satu penggunanya,” ungkap Irawan.

Masih menurut Irawan, DJP terus berupaya melakukan pengungkapan kasus faktur pajak fiktif baik pengguna maupun penerbit, karena keduanya sangat merugikan negara. “Hanya tinggal waktu saja dan dipastikan akan terbongkar,” tandasnya.