
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Penyitaan Serentak atas aset wajib pajak/Penanggung Pajak yang belum melunasi utang pajaknya (Senin, 8/8). Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan selama sepekan hingga 12 Agustus 2022 di Jakarta.
Kegiatan penyitaan serentak yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur ini berhasil menyita berbagai aset milik Penanggung Pajak. Total aset sitaan yang diperoleh dari 22 wajib pajak berjumlah 29 aset dengan nilai perkiraan sekitar Rp2,8 miliar.
Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Langkah persuasif telah dilakukan sebelum sampai pada tindakan penyitaan, namun Penanggung Pajak yang bersangkutan belum melunasi utang pajaknya.
Aset-aset yang telah disita menjadi jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 ayat 4 UU PPSP. Jika utang pajak dan biaya penagihan tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka tindakan penagihan dapat dilanjutkan dengan lelang.
- 17 kali dilihat