
Majalengka, 23 Maret 2022 .
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II (Jabar II) kembali mengadakan Roadshow Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu daerah yang akan dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru dan masuk dalam program segitiga Rebana, yaitu Kabupaten Majalengka. (Rabu, 23/03)
Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 33 orang wajib pajak potensial di Kabupaten Majalengka dan diselenggarakan di Hotel Horizon Kertajati. Lokasi kegiatan ini dipilih karena termasuk lokasi yang saat ini sedang dikembangkan menjadi wilayah industri baru di mana terdapat salah satu bandara terbesar di Indonesia dan dalam proses pengembangan menjadi calon kota baru di provinsi Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar membuka acara dengan menyampaikan gambaran secara umum tentang PPS dan kaitan antara PPS dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh pemerintah.
Di awal sambutannya, Harry menyampaikan tujuan dari diterbitkannya UU HPP yaitu merupakan salah satu upaya pemerintah agar pengelolaan fiskal tetap optimal sekaligus dapat menstimulasi perekonomian agar bangkit serta mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pelaksanaan UU HPP ini juga bertujuan mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan. Komitmen reformasi perpajakan tersebut ditempuh dengan implementasi UU HPP. Hal tersebut dikarenakan, UU HPP pada esensinya bertujuan mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. PPS merupakan salah satu hal yang diamanahkan dalam UU HPP dan hanya berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Harry Gumelar juga menyampaikan bahwa saat ini DJP memiliki sistem pengawasan kepada wajib pajak yang didukung dengan berbagai data. Sudah banyak data yang diperoleh DJP dari berbagai Instansi Lembaga dan Pihak Lain yang berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas DJP seperti yang diamanahkan undang-undang.
Di samping itu, banyak negara yang telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan yang mewajibkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Tentu ada tebusan yang harus dibayar sesuai tarif yang berlaku dalam Undang-Undang Perpajakan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Utama KPP Pratama Kuningan yaitu Mochamad Ilham Panca Prastama yang menyampaikan detail teknis pelaksanaan PPS. Salah satunya adalah tentang tarif dan tata cara mengikuti PPS melalui laman pajak.go.id.
Acara berakhir pada pukul 12.30 dan ditutup dengan sesi tanya jawab dan ramah tamah antara wajib pajak dengan jajaran Kanwil DJP Jabar II, KPP Pratama Kuningan, dan KP2KP Majelangka.
- 12 kali dilihat