Sleman, 01 September 2021 - Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Yoyok Satiotomo melakukan audiensi ke Bupati Sleman. Pada audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Sleman Iskandar Widodo dan Kepala KPPN Yogyakarta Rizki Tavianto Karipany. Audiensi diterima langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di Kantor Bupati Sleman. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan ini juga membahas sinergi untuk mengamankan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Yoyok Satiotomo menyampaikan pentingnya sinergi ini karena peningkatan pajak pusat berpotensi meningkatkan pendapatan transfer dari pusat bagi Kabupaten Sleman. Bupati Sleman mendukung kegiatan atau kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman yang juga mengikuti audiensi ini, Hardo Kiswoyo, membenarkan pentingnya sinergi ini.

“Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan KPP Pratama Sleman maupun Kanwil DJP D.I. Yogyakarta selama ini sudah berjalan sangat bagus,” kata Hardo Kiswoyo. Menurut data dari KPP Pratama Sleman, kerja sama antara Kanwil DJP D.I. Yogyakarta/KPP Pratama Sleman dengan Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah terlaksana di antaranya adalah:

  1. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, ­DJPK dan ­Pemerintah Daerah  Kabupaten Sleman yang telah terwujud berupa Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB)
  2. Nota Kesepakatan antara Kanwil DJP D.I. Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah Sleman tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sleman
  3. Saling Hibah BMN & BMD
  4. Akses Aplikasi e­BPHTB oleh Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Sleman untuk melakukan penelitian material PPh Pengalihan tanah dan/atau Bangunan.
  5. Upaya Kepatuhan SPT Tahunan PPh oleh ASN Pemerintah Kabupaten Sleman.
  6. Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat antara Pemda Kabupaten Sleman ­KPP Pratama Sleman­KPPN Yogyakarta, sebagai syarat pencairan DBH oleh DJPK.
  7. Sosialisasi pemungutan PPh Pasal 21 dan Kewajiban SPT Tahunan PPh bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman.

Audiensi ini juga membahas kegiatan atau program yang bisa dilakukan di masa depan. Salah satu pembahasan yang disampaikan Iskandar Widodo adalah tentang optimalisasi penerimaan PPh Pasal 4 ayat (2) Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dan BPHTB melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. Hardo Kiswoyo menyampaikan bahwa terkait Pajak Bumi Bangunan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyesuaikan NJOP pada daerah tertentu yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Kustini Sri Purnomo juga menambahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman masih melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB.