Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sukses menggelar kegiatan Edukasi Coretax Tahap I bagi wajib pajak terpilih, yang berlangsung dari 22 Agustus hingga 18 September 2024. Program ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional, yang bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada para wajib pajak terkait sistem administrasi perpajakan Coretax yang sedang dikembangkan oleh DJP.
Kegiatan edukasi ini diselenggarakan setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis, bertempat di Aula Krakatau Kanwil DJP Banten, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Total terdapat 12 batch edukasi, yang melibatkan sejumlah 252 wajib pajak terundang dari beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Banten diantaranya 172 wajib pajak dari KPP Madya Dua Tangerang, serta masing-masing 25 wajib pajak dari KPP Pratama Serang Timur, KPP Pratama Serang Barat, dan KPP Pratama Cilegon. Dari undangan tersebut, 169 wajib pajak hadir mengikuti kegiatan.
Coretax adalah inovasi sistem administrasi yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, seperti DJP Online, e-faktur, dan layanan pembayaran. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak, di mana mereka dapat memantau seluruh transaksi perpajakan secara real-time, serta membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pada kegiatan ini, peserta diajak untuk mempraktikkan langsung penggunaan purwarupa Coretax, yang masih dalam tahap pengujian akhir. Edukasi ini mencakup beberapa skenario perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengisian SPT, manajemen akun, hingga pengawasan dan pemeriksaan.
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk mempersiapkan para wajib pajak menghadapi perubahan dalam sistem perpajakan Indonesia. Kanwil DJP Banten berharap seluruh peserta dapat memahami dan memanfaatkan Coretax ini dengan baik, sehingga kepatuhan perpajakan bisa semakin mudah dilakukan.
Sebagai informasi, program edukasi Coretax ini akan dilanjutkan ke Tahap 2 berupa kelas pajak dengan mekanisme pendaftaran, serta Tahap 3, yang berbentuk simulasi interaktif bagi seluruh wajib pajak secara mandiri. Wajib pajak dapat memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan Coretax melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Pewarta: Adi Kuncoro Jati |
Kontributor Foto: Ivan Hafilah Muhammad |
Editor:Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat