Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang beserta seluruh Unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Indonesia melaksanakan pembatasan layanan perpajakan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau lebih dikenal dengan sebutan Covid-19 (Senin, 16/3). Pembatasan layanan perpajakan ini berlangsung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 meliputi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST), dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Walaupun layanan perpajakan secara langsung atau tatap muka ditutup sementara, wajib pajak dapat melakukan Pelaporan SPT Tahunan melalui sarana pelaporan elektronik (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id. Selain itu, KP2KP Sengkang juga membuka layanan konsultasi perpajakan melalui beberapa Media Sosial (Medsos), di antaranya Whatsapp (085756170952), Instagram (@pajaksengkang), Facebook (@kp2kpsengkang), dan Twitter (@pajaksengkang).  Pelayanan melalui medsos memiliki jadwal yang sama dengan layanan tatap muka yaitu mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA.

Adapun batas penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019 diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Akan tetapi, batas waktu pembayaran tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.