Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana berkesempatan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi kesekretariatan pengawas pemilu kecamatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 24/7). Kegiatan dilaksanakan di Waibak Coffee, Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kegiatan dihadiri oleh bendahara kantor kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sanana, Burhanuddin Kusuma Atmaja, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepulauan Sula, Husain Adam. Berangkat sebagai narasumber, Pelaksana Boy Mento Manurung menjelaskan kepada peserta sosialisasi mengenai kewajiban bendahara. Dari aspek perpajakan, bendahara memiliki kewajiban mulai dari mendaftarkan NPWP, menghitung, memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.

“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan dari pembelian barang, sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21,” tutur Boy.

Boy juga menambahkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada akhir sesi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber.

 

Pewarta: Gozali Imam Machmudi
Kontributor Foto: Ricky Yanuar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.