Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Secara Elektronik kepada Wajib Pajak sektor Mineral, Batu bara (Minerba) dan Perhutanan di Samarinda (Senin, 22/4).

SPOP adalah surat yang digunakan oleh  subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilampiri dengan Lampiran SPOP sebagai bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pengelolaan PBB tidak seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kegiatan yang digelar di ruang kelas pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura sejak Senin tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan Selasa 23 Januari 2024 ini diikuti oleh total keseluruhan 16 Wajib Pajak yang terdiri dari 10 Wajib Pajak pada hari pertama dan 6 Wajib Pajak pada hari kedua.

Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Jambi Pelayangan Aan Krissanto Purba serta Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura Mizan Asrori Thamrin menjadi narasumber dalam bimbingan teknis ini. Selain menjelaskan tata cara pengisian SPOP secara elektronik, Aan dan Mizan pun berkesempatan menjelaskan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sektor Minerba dan Perhutanan.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.