Kepala Kantor Wilayahb (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dodik Samsu Hidayat menjadi narasumber dalam acara Talkshow Kawanua TV, Manado (Jumat, 19/2).

Acara yang dilaksanakan secara daring dengan mengangkat tema “Benarkah Pajak dari Rakyat dan Untuk Rakyat?” ini dikemas dalam bentuk obrolan santai dan berlangsung mulai pukul 19.00-20.00 WITA serta disiarkan secara langsung melalui kanal 53 UHF Kawanua TV dan aplikasi JPM Stream Kawanua TV.

Dari Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik menyampaikan bahwa pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri. Maksud dari hal tersebut yaitu penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat yang digunakan untuk membiayai kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat umum.

“Jadi dengan taat membayar pajak, manfaat yang bisa masyarakat terima antara lain fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan rumah sakit, pertahanan dan keamanan, perumahan hingga gaji karyawan, subsidi pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana pemilu, pengembangan alat transportasi massal dan lain-lain,” ungkap Dodik.

Ia juga menyampaikan terkait kebijakan Direktorat Jenderal Pajak di masa pandemi Covid-19 yaitu dengan memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

“Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Dodik.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Dodik juga menambahkan bahwa berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak, seperti penyuluhan dan edukasi secara daring dan penyebaran informasi melalui berbagai media online. Wajib pajak juga diberikan kemudahan-kemudahan seperti pelaporan dan pembayaran secara online serta konsultasi perpajakan online. Selain online, wajib pajak juga tetap dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP.