Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Cilacap (Jumat, 10/11). Wajib pajak menunggak pajak sekitar Rp 155.000.000,00. Penyitaan aset ini dilakukan dengan melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa satu unit mobil dan satu unit motor dengan nilai taksiran senilai Rp 110.000.000,00. Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) beserta tiga orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak, dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” ungkap Teguh.
Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif oleh JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
KPP Pratama Cilacap secara aktif melakukan tindakan penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan penyitaan ini, Teguh berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pandu Pratama Putra |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat