
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyita aset penunggak pajak berupa mobil sedan BMW dengan perkiraan nilai sebesar Rp 80.000.000,00 di Klaten (Senin, 6/11).
Perusahaan tersebut diketahui mempunyai utang pajak sebesar Rp 30.000.000,00. Keputusan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelumnya JSPN sudah melakukan pendekatan persuasif seperti pemberian surat teguran. Jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap Joko Budiyanto, JSPN KPP Pratama Klaten
Wajib pajak mengaku tidak merasa keberatan dengan penyitaan yang dilakukan karena memang ada kesalahan dari wajib pajak sendiri dan hal tersebut akan memberikan contoh akibat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan kepada wajib pajak lain.
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Fitri Nur Islami |
Kontributor Foto: Fitri Nur Islami |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat