Kanwil DJP Jatim II menggelar Konferensi Pers terkait penyerahan tersangka MNA ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Rabu, 11/12). Konferensi Pers disampaikan oleh Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II dengan didampingi Kepala Bidang P2IP Irawan, Kepala Bidang P2Humas Nyoman Ayu Ningsih, Kepala KPP Pratama Bojonegoro Amir Makhmut, dan Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim II Susanto.
Tersangka MNA merupakan direktur PT PLA yang berada di Kabupaten Bojonegoro. Tersangka MNA telah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara mulai kurun waktu Januari hingga Desember 2016. Atas perbuatannya tersebut, tersangka melanggar UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 pasal 39 ayat (1) huruf c dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
- 54 kali dilihat