Untuk memperkuat kepatuhan perpajakan oleh bendahara pemerintah daerah serta menyelaraskan data fiskal antara pusat dan daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Selatan menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Pembahasan Kepatuhan Pajak Bendahara serta Rekonsiliasi Pajak Pusat–Daerah di Kantor BPKAD Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Rabu, 29/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Marwiyah selaku Kepala BPKAD Konawe Selatan, serta tim KPP Pratama Kendari yang terdiri atas Jatmiko Setyawan (Kepala Seksi Pengawasan VI), Cahyono Budi Santoso (Kepala Seksi Pengawasan II), dan Eka Susilowati (Account Representative Seksi Pengawasan II).
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh transaksi APBD memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan hasil analisis Rapor APBDes 2021–2025 Kabupaten Konawe Selatan, sejumlah kecamatan masih menunjukkan potensi pajak yang belum tergarap optimal, meski tren kepatuhan terus meningkat. Kecamatan Mowila mencatat realisasi pajak sebesar Rp86,5 juta (0,44 persen) dari total pagu Rp19,84 miliar, sedangkan Moramo Utara mencatat Rp27,3 juta (0,29 persen) dari pagu Rp9,53 miliar. Di sisi lain, Basala dan Kolono Timur menunjukkan peningkatan setoran pajak hingga 23 persen secara nominal dibanding tahun 2023.
“Peran bendahara daerah sangat strategis dalam rantai penerimaan negara. Setiap rupiah dari potongan pajak kegiatan pemerintah daerah berkontribusi langsung pada pembiayaan publik nasional,” ujar Eka Susilowati. Ia juga menambahkan bahwa dukungan sistem Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan nasional, akan mempercepat proses pelaporan, rekonsiliasi, dan transparansi fiskal di lingkungan pemerintah daerah.
Senada dengan itu, Cahyono Budi Santoso menegaskan pentingnya integrasi data fiskal lintas instansi. “Kegiatan ini bukan sekadar membahas angka, tetapi memastikan data antara BPKAD dan DJP selalu sinkron. Rekonsiliasi fiskal yang konsisten akan memperkuat validitas data penerimaan dan mendukung reformasi pajak modern,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Marwiyah menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti keseriusan Konawe Selatan dalam mewujudkan tata kelola fiskal yang akuntabel. “Kepatuhan potong-pungut pajak adalah bagian dari transparansi dan integritas pemerintahan. Kami terus mendorong seluruh bendahara satuan kerja untuk memahami peran pajak dalam menjaga keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara, realisasi belanja pemerintah daerah meningkat 7,38 persen (yoy) hingga triwulan II 2025, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan pengadaan barang/jasa. Namun, laporan Kanwil DJPb Sultra mencatat penerimaan pajak daerah masih terkoreksi 1,61 persen hingga Oktober 2025, menunjukkan pentingnya optimalisasi pelaporan dan potong-pungut pajak di seluruh satuan kerja pemerintah daerah.
KPP Pratama Kendari dan BPKAD Konawe Selatan sepakat memperkuat tiga hal utama hasil koordinasi: peningkatan kapasitas bendahara dalam pelaporan digital, konsolidasi data fiskal antara DJP dan DJPb, serta rekonsiliasi pajak pusat–daerah secara berkala. “Langkah ini akan memperkuat basis data penerimaan dan menciptakan tata kelola fiskal yang transparan, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Jatmiko Setyawan menutup kegiatan.
Melalui sinergi ini, pemerintah pusat dan daerah menegaskan komitmen bersama untuk membangun ekosistem fiskal yang sehat dari daerah untuk Indonesia.
| Pewarta: Stefany Patricia Tamba |
| Kontributor Foto: Tim Pengelola Media Sosial KPP Pratama Kendari |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat
