
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III sampai dengan tanggal 21 Februari 2022 berhasil mencatat pengungkapan harta dari 416 wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp269,74 miliar. Total Rp29,15 miliar Pajak Penghasilan (PPh) terkumpul dari 467 Surat Keterangan PPS, Bogor (Senin, 21/2).
"Dari angka Rp269,74 miliar, sebanyak Rp250,86 miliar berasal dari deklarasi dalam negeri, Rp5,5 juta dari repatriasi, dan Rp11,3 miliar dari deklarasi luar negeri. Sebanyak 101 wajib pajak peserta pengampunan pajak mengikuti kebijakan I dan 367 Wajib Pajak Orang Pribadi mengikuti kebijakan II," ujar Ismiransyah dalam keterangannya.
Dari jenis harta yang diungkapkan, 59,9% atau Rp161,67 miliar berupa uang tunai. Sedangkan sisanya bervariasi, mulai dari Rp25,77 miliar berupa tanah dan atau bangunan, Rp21,6 miliar tabungan, Rp16,71 miliar deposito, Rp10,49 miliar logam mulia, dan berbagai jenis harta lain.
Lima jenis usaha terbesar berdasarkan pengungkapan harta didominasi oleh pegawai swasta senilai Rp174,49 miliar atau 64,7% dari total harta yang diungkapkan. Rp33,39 miliar dari perdagangan eceran fotografi, Rp7,08 miliar dari angkutan laut domestik barang, Rp6,86 miliar dari industri karoseri roda empat, dan Rp 5 miliar dari perdagangan eceran kosmetik.
Ismiransyah menambahkan, "Berdasarkan komposisi nilai PPh yang dibayarkan, 40,63% atau Rp11,84 miliar dibayar oleh peserta kebijakan I, sedangkan 59,37% atau Rp17,3 miliar dari peserta kebijakan II. Peserta kebijakan I nantinya tidak dikenakan sanksi Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pengampunan Pajak, sedangkan peserta kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap."
Data Capaian PPS Unit KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III
"Saya imbau kepada seluruh wajib pajak yang hartanya belum disampaikan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mari ikut PPS, progam ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," tutup Ismiransyah dalam keterangannya.
- 22 kali dilihat