Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan gelar wicara tentang insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021. Gelar wicara ini menggandeng kalangan akademisi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) dalam program Diskusi Mencari Solusi (Dimensi) Face TV di Kota Tarakan (Jumat, 3/9). 

Dari pihak KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. "Insentif pajak Covid-19 ini sangat perlu diberikan ke masyarakat," tuturnya.

Perwakilan STIE Bulungan Tarakan Ana Sriekaningsih yang turut hadir menjelaskan bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif, agar hanya sektor terdampak yang merasakan manfaatnya. Kemudahan bagi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif ini harus dapat disosialisasikan secara masif oleh KPP Pratama Tarakan.

Sedangkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia Muhammad menambahkan bahwa insentif ini sangat diperlukan bagi para pengusaha di skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat terus bertahan di masa pandemi ini.