Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung (Balam) melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak dealer resmi kendaraan bermotor di Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 22/1). Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui proses bisnis wajib pajak sekaligus mengimbau kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II, Prima Agustina, Nana Maulana Rahmat, dan Bayu Ryantoro Afe, mengunjungi PT BBM yang diterima oleh Nandang, staf bagian perpajakan.
Petugas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri selaku AR PT BBM yang baru. Petugas mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan hubungan yang terjalin baik selama ini.
Nandang menjelaskan proses bisnis yang terjadi saat ini, “Penjualan unit yang saat ini diperbolehkan hanya penjualan mobil penumpang. Sementara mobil usaha (alat berat) dialihkan ke perusahaan lain sehingga kami mengalami penurunan omzet yang signifikan,” ungkap Nandang.
Mengakhiri kunjungan, Prima mengingatkan akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk badan yang akan jatuh tempo pada akhir bulan April 2025. Prima juga tak lupa menekankan perlunya wajib pajak untuk senantiasa mengikuti sosialisasi dari KPP agar dapat memperoleh informasi ketentuan perpajakan terbaru.
Pewarta: Vinni Inayah |
Kontributor Foto: Prima Agustina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat