Yusup Supriyadi, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengingatkan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (Jumat, 16/9). Berlokasi di Lingkungan Kajen, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Yusup mendatangi wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

“Seminggu lalu bapak mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau PKP di Kantor Pajak Wonogiri, diterima, dan dikukuhkan menjadi PKP pada hari yang sama. Untuk itu ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ungkap Yusup.

Yusup mengungkapkan, bahwa sebagai PKP ia wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai PKP, wajib pajak juga harus menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan.

“Pajak Masukan merupakan PPN yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian BKP dan/atau JKP. Sedangkan Pajak Keluaran merupakan PPN yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan BKP dan/atau JKP,” jelas Yusup.

Kewajiban selanjutnya, PKP harus melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan baik ada atau tidaknya transaksi penyerahan BKP maupun JKP. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jika terlambat lapor, PKP dapat dikenai denda sebesar Rp500.000. Dan yang terakhir, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Hal tersebut disampaikan Yusup bersamaan dengan penelitian lapangan aktivasi akun PKP yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri. Dengan penyampaian kewajiban perpajakan PKP dari awal diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk lebih paham hak dan kewajibannya sehingga dapat meminimalisir kesalahan atau tidak dipenuhinya kewajiban PKP.

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Sri Muryani
Editor: Muhammad Afif Fauzi