Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memperkenalkan penggunaan Kalkulator Pajak kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangkaian acara Bimbingan Teknis Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Dana Hibah Pemilu Serentak 2024 (Selasa, 23/7).
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan melalui kemudahan dalam menghitung pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan inovasi berupa kalkulator digital yang secara khusus dirancang untuk dapat menghitung pajak dengan lebih cepat dan akurat. Kalkulator digital tersebut dapat diakses pada laman kalkulator.pajak.go.id. Dengan kalkulator digital ini wajib pajak hanya perlu menginputkan data-data tertentu, seperti nilai transaksi maupun jenis/objek pajak, dan sistem akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penyuluh Pajak KP2KP Sidrap Hamzah menyatakan, “Inovasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan, sehingga harapannya wajib pajak tidak lagi merasa kesulitan dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Hal ini juga akan mengurangi kesalahan perhitungan yang selama ini sering terjadi.”
Dalam pemaparannya, Hamzah memberikan contoh penggunaan Kalkulator Pajak dengan kasus perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima berupa gaji bulanan oleh pegawai tetap. “Pada Kalkulator Pajak Bapak/Ibu cukup memasukkan besar penghasilan per bulannya dan besar Penghasilan Tidak Kena Pajaknya, lalu klik tombol hitung. Sistem akan secara otomatis akan menentukan besar tarif yang dikenakan, serta menghitung jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar atas penghasilan tersebut,” jelas Hamzah.
Namun demikian, Hamzah juga menekankan bahwa Kalkulator Pajak ini bersifat indikatif dan perhitungannya tidak mengikat secara hukum. Dalam arti apabila terdapat kasus-kasus transaksi yang lebih kompleks, wajib pajak dianjurkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan petugas pajak agar perhitungan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 kali dilihat