Tim Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menjadi narasumber pada seminar Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara di Mall Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat (Senin, 20/1).

Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Donna Dian Sukma Zulfrieda, menyampaikan bahwa undangan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara petugas pajak dengan konsultan pajak.         

“IKPI sebagai konsultan pajak sudah berdiri sejak puluhan tahun merupakan mitra yang strategis bagi DJP.  Kita tahu bahwa kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan IKPI Jakarta Utara sudah terjalin baik selama ini dan kami sangat berharap jaringan kerja sama yang sudah baik ini dapat terus dilanjutkan di masa yang akan datang. Dan kami juga memahami bahwa IKPI berperan penting dalam membantu tugas DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara,” terang Donna dalam sambutan mewakili Kepala Kanwil.

Seminar yang berlangsung pukul 09.00 sampai 16.00 WIB ini, diikuti 150 anggota IKPI Cabang Jakarta Utara. Materi yang disampaikan Tim Penyuluh Pajak, Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib, mengenai Coretax DJP dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Tim penyuluh pajak memaparkan cara registrasi, melakukan penandatanganan elektronik, manajemen akses, menunjuk wakil dan kuasa wajib pajak, menambah akses pegawai, mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan perubahan data, membayar, serta melapor pajak di sistem Coretax DJP. Peserta seminar juga disarankan untuk mencoba mengakses Coretax DJPsecara langsung dan menyampaikan kendala serta masukan untuk pengembangan.

Pada sesi kedua seminar, tim penyuluh pajak memaparkan implementasi penyesuaian tarif PPN 12% dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengenai PPN. Tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif secara bertahap dimaksudkan untuk tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan berlangsungnya seminar ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mengharapkan dukungan dan sinergi dari konsultan pajak terutama IKPI Cabang Jakarta Utara. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara berharap konsultan pajak dapat ikut menyosialisasikan ke masyarakat agar implementasi Coretax DJP dan PPN 12% dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Pewarta: Maiza Azzura
Kontributor Foto: Maiza Azzura
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.