Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para guru Taman Kanak-kanak (TK) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) se-Kabupaten Sidrap di aula TK Al-Muttahid Allakuang yang beralamat di Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Jumat, 23/1).
Kepala KP2KP Sidrap Hairul membuka kegiatan sosialisasi dengan sambutan. “Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak bagi para guru, kami berinisiatif untuk melakukan sosialisasi pajak terkait pelaporan SPT. Sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada guru terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling,” jelas Hairul.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Sidrap Rio memaparkan materi terkait cara pelaporan SPT Tahunan. Sebanyak 60 (enam puluh) guru mengikuti kegiatan sosialisasi dengan antusias dari awal hingga akhir pemaparan materi.
S, seorang wajib pajak menyampaikan pertanyaan terkait cara pelaporan SPT Tahuan jika mendapatkan dua bukti potong yang ia dapatkan dari dua pemberi kerja.
“Bagi wajib pajak dengan 2 (dua) pemberi kerja, tidak ada perbedaan signifikan dalam tata cara pelaporan SPT-nya, Bu. Kedua bukti potong silakan diisikan pada kolom isian bukti potong pada e-Filling. Kemudian pada isian penghasilan neto, silakan isi berdasarkan jumlah penggabungan penghasilan dari kedua pemberi kerja,” jawab Rio.
Rio menjelaskan bahwa di Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assessment dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksana KP2KP Sidrap Elsa pun menambahkan bahwa apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi da Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
Tim Penyuluhan KP2KP Sidrap juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebelum batas waktu 1 Juni 2024. KP2KP Sidrap berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak utamanya para guru di KKG Kabupaten Sidrap dapat mengetahui cara pelaporan SPT Tahunan dan dapat melakukan pelaporan tepat waktu sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat