
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar bekerja sama PT Pos Indonesia mengadakan sosialisasi bersama mengenai bea meterai kepada wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar dan eceran, perdagangan kendaraan bermotor, hotel dan rumah sakit bertempat di Aula Sinergi I Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta (Kamis,10/10).
Sosialisasi ini diikuti oleh 79 wajib pajak yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar, yang terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah se-Jakarta, dan Kantor Wilyah Jakarta Khusus.
Acara dikemas dalam bentuk paparan, diskusi, dan tanya jawab. Bertugas sebagai narasumber yakni Rusito, Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Peraturan Perpajakan I KPDJP dan PT Pos Indonesia yaitu Bapak Henri Rumahorbo selaku Deputi Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan. Pemaparan materi yang diberikan Direktorat Jendral Pajak terkait dasar-dasar pengenaan bea meterai pada dokumen-dokumen tertentu.
Materi mencakup objek, tarif, saat terhutang, cara penggunaan, dan cara pelunasan bea meterai sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan PT Pos Indonesia memberikan materi terkait tempat pembelian meterai yang yang sah, sarana dan fasilitas pelayanan yang disediakan PT Pos Indonesia sebagai ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola dan menjual benda meterai kepada masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak bea meterai, meningkatkan kepatuhan wajib pajak tertentu dalam pemenuhan kewajiban bea meterai, khususnya menyangkut kewajiban pelunasan bea meterai sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 1985, mencegah kemungkinan beredarnya meterai tempel palsu atau meterai tidak sah, serta menyampaikan update terbaru terkait aturan atau rancangan undang-undang bea meterai.
- 111 kali dilihat