
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan kembali mengadakan visit/kunjungan wajib pajak dalam rangka pengumpulan data lapangan dan himbauan PPS bagi Wajib Pajak Strategis di wilayah Tabanan, Bali (Senin, 20/6).
Petugas pajak yang terdiri dari Account Representative Pengawasan II Made Pande Ari Mahendra dan I Nyoman Sumarjaya serta didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan II Wayan Putratenaya mengunjungi wajib pajak strategis di Kabupaten Jembrana.
Adapun kunjungan ini difokuskan pada penyampaian imbauan PPS dan mengingatkan wajib pajak bahwa program ini sebentar lagi akan berakhir pada 30 Juni 2022. Pada saat kunjungan, tim menyerahkan detail data harta wajib pajak yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020 yang mungkin bisa dilaporkan menjadi objek PPS.
Wayan menyampaikan bahwa data harta ini diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari hasil kerjasama dengan berbagai instansi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang memandatkan 69 instansi pemerintah, departemen, asosiasi dan institusi lainnya termasuk perbankan dan penerbit kartu kredit untuk menyerahkan data dan/atau informasi yang terkait perpajakan ke DJP berupa kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.
Wayan mengharapkan bahwa agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini. Keikutsertaan wajib pajak dalam program ini akan menyebabkan wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi yang lebih besar dan tidak diterbitkan SKP. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan perlindungan data. "Data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan data penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," tutup Wayan.
- 8 kali dilihat