
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menyelenggaran talkshow mengangkat tema 'NIK Sebagai NPWP' yang disiarkan secara langsung melalui Radio Suara Kudus 88 FM di Kudus (Jumát, 4/10).
Acara bincang-bincang diselenggarakan selama satu jam dengan dipandu oleh penyiar radio, Alika dan narasumber yaitu Angreinni dan Annisyah Simbolon, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kudus.
Annisyah membuka bincang bincang seputar latar belakang pemerintah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia menekankan kapan mulai berlakunya kebijakan ini dan apakah NPWP format lama masih dapat digunakan.
Selanjutnya Angreinni menjelaskan bahwa NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 karena seluruh layanan administrasi perpajakan belum dapat mengakomodasi NPWP dengan Format baru yaitu format 16 Digit. “Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru,”tutur Anggaraini
Menjelang akhir sesi perbincangan, penyuluh pajak Kudus mengucapkan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam membangun negeri dan berharap wajib pajak mampu memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga dapat memberi sumbangsih dalam mencapai target penerimaan negara.
Pewarta: Ellok Suciatyasmara Wibowo |
Kontributor Foto: Yopy Octavian Ady Jaya |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 10 kali dilihat