
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang, Maya Yasifa Noviyanti dan Joko Purwanto menyosialisasikan kewajiban perpajakan bagi usahawan pada gelar wicara yang disiarkan melalui Radio eRKS FM Kabupaten Sumedang (Selasa, 27/6).
Kegiatan gelar wicara dengan tema "Apa Saja Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi Usahawan?" ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, dipandu oleh Zaky sebagai pembawa acara dari Radio eRKS FM.
"Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung penghasilan, membayar dan melaporkan SPT. Wajib Pajak mendaftarkan diri melalui laman ereg.pajak.go.id atau mendaftarkan diri secara langsung ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Cukup persiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP suami apabila berstatus sebagai istri," tutur Maya.
"Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran usaha di bawah 4,8 miliar setahun maka menggunakan tarif 0,5% dari omzet dan dibayarkan setiap bulan,” ujar Joko.
“Sedangkan untuk yang di atas 4,8 miliar setahun maka penghitungan pajak menggunakan tarif umum pasal 17 dikalikan dengan penghasilan bersih. Namun pemerintah memberikan kebijakan melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2021, bahwa orang pribadi dengan peredaran usaha di bawah 500 juta per tahun maka belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak," imbuh Joko.
Maya menambahkan bahwa untuk pembayaran pajak, wajib pajak terlebih dulu harus membuat kode billing yang dapat dilakukan di beberapa kanal yaitu melalui djponline.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, Kring Pajak 1500200, Whatsapp layanan kantor pajak, dan loket pada kantor pajak terdekat. Setelah memperoleh kode billing, Wajib Pajak dapat membayarkannya melalui mobile banking, internet banking, bank, kantor pos, mesin ATM, atau e-commerce.
Di akhir acara, Joko juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret pada laman djponline.pajak.go.id.
“Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak dapat datang berkonsultasi langsung melalui Whatsapp layanan KPP Pratama Sumedang atau datang langsung ke loket helpdesk,” pungkas Joko. .
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat