Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar kegiatan siaran langsung melalui kanal Instagram pada akun resmi @pajakgarut. Dalam siaran langsung tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Linda Handiani menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022 khusunya bagian Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (Jumat, 20/9). 

Mengawali siaran langsung, Linda menyampaikan bahwa PP 55 mengatur beberapa ketentuan antara lain kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Warga Negara Asing (WNA) dan pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selain itu, lanjut Linda, peraturan tersebut juga mengatur tentang penyesuaian pengaturan bantuan, penyesuaian pengaturan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan penyesuaian pengaturan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (PT).

“Pada kesempatan siang ini kita fokus ke pembahasan penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dibawah 4,8 milyar dalam setahun,” jelas Linda.

Selanjutnya, Linda menyampaikan bahwa dalam PP 55 Tahun 2022 ini salah satunya mengatur jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi WP dengan peredaran bruto tertentu, yaitu tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi terhitung sejak 2018 apabila WP terdaftar sejak tahun 2018 kebelakang. Sedangkan untuk wajib pajak yang terdaftar setelah tahun 2018, maka jangka waktunya adalah sejak tahun wajib pajak terdaftar.

Salah satu akun Instagram wajib pajak, memberikan pertanyaan melalui komen live IG, ia menanyakan bagaimana aturan perhitungannya apabila wajib pajak telah melewati jangka waktu yang ditentukan.

“Setelah jangka waktu berakhir, maka tahun pajak berikutnya wajib pajak menghitung pajak menggunakan tarif umum pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” jawab Linda.

Kegiatan siaran langsung yang ditonton puluhan wajib pajak tersebut diakhiri pada pukul 15.00 WIB setelah berlangsung selama satu jam. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester menyampaikan bahwa melalui siaran langsung melalui IG, wajib pajak dapat memperoleh informasi perpajakan dengan lebih mudah dan fleksibel.

“Siaran langsung ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kami kepada wajib pajak agar wajib pajak dapat memperoleh pelayanan yang lebih optimal,” terang Judieth.

 

Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.