
Dalam rangka meningkatkan pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengirim imbauan untuk melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara mandiri melalui Whatsapp blast kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Buleleng (Senin, 13/3). Sasaran wajib pajak yang dikirim Whatsapp blast adalah nomor telepon seluler Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di database milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang masih belum melakukan pemadanan data NIK-NPWP.
Dalam Whatsapp blast tersebut dijelaskan bahwa proses pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id menggunakan akun wajib pajak yang telah terdaftar sebelumnya, selain itu juga ditambahkan tautan terkait video tata cara pemadanan NIK-NPWP secara mandiri pada akun Youtube ditjenpajakri. Whatsapp blast ini dikirim kepada 30.000 wajib pajak KPP Pratama Singaraja dan akan berkelanjutan sampai dengan batas akhir pemadanan NIK-NPWP berakhir.
Whatsapp blast ini merupakan salah satu strategi KPP Pratama Singaraja untuk menyampaikan imbauan dengan cepat dan efesien kepada wajib pajak tanpa terkendala dengan jarak, mengingat kondisi geografis wilayah kerja KPP Pratama Singaraja yang cukup luas serta mengurangi kegiatan surat menyurat yang dapat berpotensi kembali pos (kempos) ke alamat wajib pajak karena beberapa alasan tertentu.
“Semoga dengan pengiriman Whatsapp blast ini dapat meningkatkan awareness wajib pajak terhadap pemadanan NIK sebagai NPWP,” ujar Budi Prasetyo selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singaraja.
Pewarta: Arin Dwi Sepniawati |
Kontributor Foto: Arin Dwi Sepniawati |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 64 kali dilihat