Kanto Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertempat di Aula Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1509/Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan  (Jumat, 18/2). Kegiatan sosialisasi ini melibatkan Komando Rayon Militer (Koramil) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) satuan Kodim 1509/Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pada saat memberikan sambutan, Pelaksana KP2KP Labuha Muhammad Rafii menyatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mengenai latar belakang, manfaat, dan tata cara mengikuti PPS, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Kami berharap para anggota TND AD Satuan Kodim 1509/Labuha juga dapat membantu kami untuk menyebarluaskan informasi mengenai PPS dan pelaporan SPT Tahunan ini kepada seluruh stakeholder di wilayah pemilihannya masing-masing,” ujar Rafi.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pelaksana KP2KP Labuha Muhammad Rafii. Dalam paparannya, Rafi menjelaskan secara komprehensif gambaran umum kegiatan PPS yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

“Ada dua kebijakan yang diatur pada program ini. Kebijakan pertama dikhususkan untuk wajib pajak peserta tax amnesty apabila masih ada harta yang belum dilaporkan ketika mengikuti amnesti pajak, sementara kebijakan kedua diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) apabila terdapat harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” tutur Rafi.

Lebih lanjut Rafi menjelaskan bahwa dengan memanfaatkan program ini, peserta kebijakan I akan terhindar dari pengenaan sanksi 200%, sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkannya ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016-2020.

Pada kesempatan ini, Rafi juga menghimbau para peserta untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 melalui e-filing sebelum tenggat waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022.

“Pelaporan secara e-Filing dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menyiapkan Bukti Pemotongan PPh, EFIN, Daftar Harta, Daftar Keluarga, dan pastikan telah memiliki akun pada laman DJP Online,” tambah Rafi.

Peserta dengan antusias menyimak kegiatan ini dan dengan aktif menyampaikan pertanyaan seputar PPS dan SPT Tahunan saat sesi tanya jawab dibuka.

Mengakhiri kegiatan, Rafi menyebutkan bahwa KP2KP Labuha juga menyediakan layanan live chat untuk membantu wajib pajak yang memiliki pertanyaan terkait PPS dan SPT Tahunan. 

“Informasi mengenai nomor layanan konsultasi PPS dan SPT Tahunan dapat diakses Wajib Pajak pada laman Linktr.ee/pajaklabuha,” tutup Rafi.