Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang menyelenggarakan acara Tax Gathering yang bertempat di Pendopo Kabupaten Sampang (Kamis, 29/2). Acara yang bertema “Sinergi Membangun Negeri” ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sampang, segenap stakeholder dan Wajib Pajak yang berkontribusi terhadap pencapaian penerimaan perpajakan tahun 2023.
Tax Gathering merupakan kegiatan silaturahmi dan apresiasi KPP Pratama Bangkalan yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, atas partisipasi aktif Wajib Pajak dan stakeholder yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Pj. Bupati Sampang yang diwakili oleh Bapak Abdul Hannan selaku Asisten III Pemkab Sampang dan Kepala Kanwil DJP Jatim II yang diwakili oleh Bapak Suprapto selaku Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dalam sambutannya, Abdul Hannan menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak pusat dan pajak daerah, karena hal tersebut yg membuat Kabupaten Sampang bisa terus berkembang dan membangun. Abdul Hanan juga berharap kesadaran tentang pajak untuk terus meningkat.
Dalam kesempatan ini anggota Forkopimda Kabupaten Sampang memberikan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu dengan memperlihatkan bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah dilakukan secara elektronik melalui eFiling.
KPP Pratama Bangkalan memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) atas kontribusi dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang terdiri dari WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan setoran pajak terbesar, WP OP dan Badan dengan pertumbuhan setoran pajak tertinggi, desa dengan rasio tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tertinggi, dan beberapa kategori lainnya.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh seluruh tamu undangan, karena selain diberikannya penghargaan, masyarakat juga mendapat sosialisasi aturan dan insentif perpajakan terbaru di tahun 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Amirudin Jauhari, kepala KPP Pratama Bangkalan. Beberapa materi yang disampaikan antara lain aturan cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Perpanjangan Insentif Pajak UMKM, dan Perubahan Ketentuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Beberapa Wajib Pajak juga menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bangkalan saat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, semoga sinergi yang telah dibangun antara KPP Pratama Bangkalan dan KP2KP Sampang dengan Wajib Pajak dan seluruh stakeholder dapat terus meningkat dan kesadaran Wajib Pajak dapat terus bertumbuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena pajak yg dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pembangunan. Pajak Kita untuk Kita.” pungkas Amiruddin Jauhari.
Pewarta: Agus Salim |
Kontributor Foto: Nouvaldo Fadel Permana |
Editor: Juuda Rochmana, Mokhammad Fatoni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat