
Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Emas Permata Indonesia (APEPI) Jawa Timur mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan pengusaha emas dan permata dari ruang virtual zoom Studio 6 Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya (Selasa, 4/5).
Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto. Hadir juga anggota komisi XI DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I Indah Kurnia dan juga 50 pengusaha emas permata di Surabaya yang aktif melalui zoom meeting.
Pada sambutannya Budi Susanto menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengusaha emas dan permata. Ia berharapa, para pengusaha dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Indah Kurnia dalam sambutannya mengajak wajib pajak untuk bersama-sama menyatukan pandangan dan kesadaran bahwa penerimaan negara yang berasal dari pajak peranannya sangat besar untuk membiayai pembangunan dan penanganan Covid-19. "Untuk itu saya mengimbau kepada pengusaha emas dan permata untuk dapat menghitung pajaknya, membayar, dan melaporkan secara benar, jelas, dan lengkap,” ajak Indah.
Sebagai narasumber kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Gisella Ayu Pradipta, ia menyampaikan materi perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai bagi para pengusaha emas permata. “PPN emas tidak dikenakan pada jenis emas batangan. PPN emas dikenakan atas penjualan emas berbentuk perhiasan,” ungkap Ayu.
Kanwil DJP Jawa Timur I berharap dengan acara ini, para para pengusaha emas permata dapat menghitung pajaknya sesuai yang sebenarnya, membayar, dan melaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- 64 kali dilihat